Pesan-pesan

...PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENISTAAN...

Rabu, 20 April 2011

Definisi Defamation and Hate speech (Fitnah dan Pencemaran Nama Baik)

Hate Speech merupakan istilah kontroversial untuk pidato dimaksudkan untuk menurunkan, mengintimidasi, menghasut atau kekerasan atau tindakan merugikan terhadap seseorang berdasarkan ras, etnis, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau cacat. Istilah ini mencakup tertulis maupun komunikasi lisan. Hate Speech adalah, di luar hukum, semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik seperti ras, gender, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain. Dalam hukum , kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi. Hukum dapat mengidentifikasi individu dilindungi atau kelompok yang dilindungi oleh ras, jenis kelamin, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain. Di beberapa negara,. menjadi korban kebencian dapat meminta ganti rugi menurut hukum perdata, hukum pidana , atau keduanya. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, benci bicara hukum telah diselenggarakan tidak sesuai dengan kebebasan berbicara.

Kritik telah mengklaim bahwa istilah "Hate Speech" adalah contoh modern Newspeak, digunakan untuk membungkam kritik kebijakan sosial yang telah diimplementasikan dengan buruk terburu-buru untuk muncul politik yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar