Pesan-pesan

...PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENISTAAN...

Rabu, 20 April 2011

Defamation dan Hate Speech dilihat dari Berbagai Segi

Segi Hukum
Pasal UU ITE,termasuk kejahatan!sebaiknya selalu diamandemen tentang UU tersebut. Agat memperkecil kejahatan di dunia maya.

Segi Pendidikan
Memberi pandangan yang tidak baik terhadap pelajar & dapat ditiru oleh pembaca terutama para pelajar yang belum begitu memikirkan akibatnya.
maka, jadilah pembaca yang kritis, pilihlah bacaan yang sesuai dengan fakta, tidak mudah percaya pada bacaan yang bersifat SARA.

Segi sosial Budaya
Dapat menghilangkan adat istiadat dalam keseharian hidup kita, dapat juga memperburuk pergaulan, dapat mencerminkan kepribadian atas apa yang telah ditulisnya di sebuah akun dunia maya.

Segi Politik
Menjatuhkan nama baik lawan/seseorang yang melalui dunia maya, agar mendapat nama dimata publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar