Segi Hukum
Pasal UU ITE,termasuk kejahatan!sebaiknya selalu diamandemen tentang UU tersebut. Agat memperkecil kejahatan di dunia maya.
Segi Pendidikan
Memberi pandangan yang tidak baik terhadap pelajar & dapat ditiru oleh pembaca terutama para pelajar yang belum begitu memikirkan akibatnya.
maka, jadilah pembaca yang kritis, pilihlah bacaan yang sesuai dengan fakta, tidak mudah percaya pada bacaan yang bersifat SARA.
Segi sosial Budaya
Dapat menghilangkan adat istiadat dalam keseharian hidup kita, dapat juga memperburuk pergaulan, dapat mencerminkan kepribadian atas apa yang telah ditulisnya di sebuah akun dunia maya.
Segi Politik
Menjatuhkan nama baik lawan/seseorang yang melalui dunia maya, agar mendapat nama dimata publik.
ETIKA PROFESI in Blog
"DEFAMATION & HATE SPEECH"
Pesan-pesan
Rabu, 20 April 2011
Negatif, Positif & Cara Penanggulangannya
Dalam setiap kegiatan pasti ada pengaruh negatif dan positifnya...
Tetapi lain halnya dengan melakukan Defamation & Hate Speech, mungkin bagi si penulis ada positifnya untuk dia, karena mungkin dengan melakukan Defamation & Hate Speech kepada seseorang atau lawannya di dunia maya dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan.
Sedangkan dilihat dari negatifnya, maka segala bentukpencemaran nama baik & penistaan di dunia maya adalah buruk dan tidak dapat di pertanggung jawabkan!
Cara penanggulangannya :
Selama kita ingin melakukan kegiatan di dalam dunia maya, baik bicara melalui tulisan atau ungkapan dari apa yang kita inginkan sebaiknya :
1. Hati-hati dalam mengeluarkan pendapat,ungkapan,tulisan didalam dunia maya, apalagi jika itu tidak nyata.
2. Pilihlah kata-kata yang sesuai dengan norma & adat istiadat kita.
3. Redamkanlah emosi kita saat menulis didunia maya, mungkin itu bagi yang sedang mempunyai masalah dengan seseorang.
Tetapi lain halnya dengan melakukan Defamation & Hate Speech, mungkin bagi si penulis ada positifnya untuk dia, karena mungkin dengan melakukan Defamation & Hate Speech kepada seseorang atau lawannya di dunia maya dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan.
Sedangkan dilihat dari negatifnya, maka segala bentukpencemaran nama baik & penistaan di dunia maya adalah buruk dan tidak dapat di pertanggung jawabkan!
Cara penanggulangannya :
Selama kita ingin melakukan kegiatan di dalam dunia maya, baik bicara melalui tulisan atau ungkapan dari apa yang kita inginkan sebaiknya :
1. Hati-hati dalam mengeluarkan pendapat,ungkapan,tulisan didalam dunia maya, apalagi jika itu tidak nyata.
2. Pilihlah kata-kata yang sesuai dengan norma & adat istiadat kita.
3. Redamkanlah emosi kita saat menulis didunia maya, mungkin itu bagi yang sedang mempunyai masalah dengan seseorang.
contoh Hate Speech
Contributed by ressa truna priono
Friday, 14 December 2007
Last Updated Monday, 17 December 2007
Etika dalam dunia online perlu ditegakkan, mengingat dunia online yang telah menjadi bagian penting dari infrastruktur
komunikasi dan informasi. Terlebih, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan
ketidaksenangan mereka akan suatu hal, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Libel Penyebaran berita yang sifatnya
fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Providers (ISP) biasanya menjadi
pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung
fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ketiga yang memasukannya tanpa sepengetahuan ISP.
Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher.
Dalam hal ini, ISP sekedar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka.
Hal diataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun ekpresi seseorang yang
mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam
bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia professional sekalipun. Hate Dalam bukunya yang berjudul ‘The
New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban
kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender.
Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak
muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman
pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika. Contoh kasus diatas adalah salah satu contoh kasus
mengenai istilah hate yang sering di hadapi oleh amerika dan merupakan sebuah dilemma dari kebebasan berekspresi
dari first amandemen mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001
sendiri terdapat 12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras , etnis, negara
asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena gender mereka. Cyberstalking Mungkin
sebagian dari kita pernah menerima surat elektronik yang dikirim entah oleh siapa (anonim). Jika hal itu terjadi terusmenerus
pada Anda, artinya Anda sedang ‘dibuntuti’ secara online. Hal semacam ini biasa dikenal dengan
istilah cyberstalking. Parahnya, identitas kita dapat ditirukan. Artinya, ada orang lain di luar sana yang memakai identitas
Anda (dan berperan sebagai diri Anda) dalam sebuah chat room, misalnya. copyright Pada beberapa kasus,
perkembangan teknologi yang semakin pesat menimbulkan dampak yang signifikan pada pelanggaran hak cipta. Hak
cipta merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Sayang, peng-copyright-an di dunia maya tidak banyak
memberikan perlindungan pada hak cipta. Misalnya, kita dapat memperoleh lagu yang sedang menduduki peringkat
pertama tangga lagu hanya dengan menekan tuts komputer. Dengan men-download lagu, tentunya kita sudah
melakukan pembajakan alias melanggar hak paten.
Welcome to Waena
http://www.waena.org Powered by Joomla! Generated: 21 April, 2011, 08:46
Friday, 14 December 2007
Last Updated Monday, 17 December 2007
Etika dalam dunia online perlu ditegakkan, mengingat dunia online yang telah menjadi bagian penting dari infrastruktur
komunikasi dan informasi. Terlebih, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan
ketidaksenangan mereka akan suatu hal, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Libel Penyebaran berita yang sifatnya
fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Providers (ISP) biasanya menjadi
pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung
fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ketiga yang memasukannya tanpa sepengetahuan ISP.
Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher.
Dalam hal ini, ISP sekedar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka.
Hal diataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun ekpresi seseorang yang
mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam
bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia professional sekalipun. Hate Dalam bukunya yang berjudul ‘The
New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban
kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender.
Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak
muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman
pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika. Contoh kasus diatas adalah salah satu contoh kasus
mengenai istilah hate yang sering di hadapi oleh amerika dan merupakan sebuah dilemma dari kebebasan berekspresi
dari first amandemen mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001
sendiri terdapat 12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras , etnis, negara
asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena gender mereka. Cyberstalking Mungkin
sebagian dari kita pernah menerima surat elektronik yang dikirim entah oleh siapa (anonim). Jika hal itu terjadi terusmenerus
pada Anda, artinya Anda sedang ‘dibuntuti’ secara online. Hal semacam ini biasa dikenal dengan
istilah cyberstalking. Parahnya, identitas kita dapat ditirukan. Artinya, ada orang lain di luar sana yang memakai identitas
Anda (dan berperan sebagai diri Anda) dalam sebuah chat room, misalnya. copyright Pada beberapa kasus,
perkembangan teknologi yang semakin pesat menimbulkan dampak yang signifikan pada pelanggaran hak cipta. Hak
cipta merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Sayang, peng-copyright-an di dunia maya tidak banyak
memberikan perlindungan pada hak cipta. Misalnya, kita dapat memperoleh lagu yang sedang menduduki peringkat
pertama tangga lagu hanya dengan menekan tuts komputer. Dengan men-download lagu, tentunya kita sudah
melakukan pembajakan alias melanggar hak paten.
Welcome to Waena
http://www.waena.org Powered by Joomla! Generated: 21 April, 2011, 08:46
Defamation dan Hate Speech menurut seorang pengamat
R. Soesilo menerangkan apa yang dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu :
1. menista secara lisan (smaad);
2. menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3. memfitnah (laster);
4. penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5. mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6. tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) .
Semua penghinaan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita/dinista/dihina (delik aduan), kecuali bila penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan pekerjaannya secara sah.
Pada pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP hanya mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang (perseorangan/individu), sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, atau segolongan penduduk, maka diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP), pasal-pasal ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi;
2. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP);
3. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);
4. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP);
5. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP).
1. menista secara lisan (smaad);
2. menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3. memfitnah (laster);
4. penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5. mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6. tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) .
Semua penghinaan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita/dinista/dihina (delik aduan), kecuali bila penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan pekerjaannya secara sah.
Pada pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP hanya mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang (perseorangan/individu), sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, atau segolongan penduduk, maka diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP), pasal-pasal ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi;
2. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP);
3. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);
4. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP);
5. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP).
PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut dengan pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, Libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Perkembangan awal pengaturannya telah dikenal sejak 500 SM pada rumusan “twelve tables” di era Romawi kuno. Akan tetapi, ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era Kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus defamation (lebih sering disebut libelli famosi) terus meningkat secara signifikan. Dan, secara turun-temurun diwariskan pada beberapa sistem hukum di negara lain, termasuk Inggris dalam lingkungan Common Law, dan Prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa Romawi Kuno. Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan.
Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Perkembangan awal pengaturannya telah dikenal sejak 500 SM pada rumusan “twelve tables” di era Romawi kuno. Akan tetapi, ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era Kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus defamation (lebih sering disebut libelli famosi) terus meningkat secara signifikan. Dan, secara turun-temurun diwariskan pada beberapa sistem hukum di negara lain, termasuk Inggris dalam lingkungan Common Law, dan Prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa Romawi Kuno. Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Definisi Defamation and Hate speech (Fitnah dan Pencemaran Nama Baik)
Hate Speech merupakan istilah kontroversial untuk pidato dimaksudkan untuk menurunkan, mengintimidasi, menghasut atau kekerasan atau tindakan merugikan terhadap seseorang berdasarkan ras, etnis, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau cacat. Istilah ini mencakup tertulis maupun komunikasi lisan. Hate Speech adalah, di luar hukum, semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik seperti ras, gender, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain. Dalam hukum , kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi. Hukum dapat mengidentifikasi individu dilindungi atau kelompok yang dilindungi oleh ras, jenis kelamin, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain. Di beberapa negara,. menjadi korban kebencian dapat meminta ganti rugi menurut hukum perdata, hukum pidana , atau keduanya. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, benci bicara hukum telah diselenggarakan tidak sesuai dengan kebebasan berbicara.
Kritik telah mengklaim bahwa istilah "Hate Speech" adalah contoh modern Newspeak, digunakan untuk membungkam kritik kebijakan sosial yang telah diimplementasikan dengan buruk terburu-buru untuk muncul politik yang benar.
Kritik telah mengklaim bahwa istilah "Hate Speech" adalah contoh modern Newspeak, digunakan untuk membungkam kritik kebijakan sosial yang telah diimplementasikan dengan buruk terburu-buru untuk muncul politik yang benar.
Langganan:
Postingan (Atom)